Penangkapanbermula adanya informasi yang diperoleh Dit Narkoba Polda Gorontalo, Jumat (20/9/2019). Saat itu dikabarkan bila ada peredaran/pengiriman paket sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menuju Gorontalo. Paket sabu yang ditaksir lebih kurang 200-an gram itu, dibawa oleh sesorang yang menumpangi mobil minibus Toyota Avanza.

Pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparanBareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6."Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak gram, ekstasi sebanyak butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan."Kemudian Prekursor dengan berat gram, dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir," barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparanPemusnahan ini, kata Jayadi, dilakukan usai Kejaksaan Tinggi Kejati Banten menetapkan status penetapan barang bukti. Sekaligus sebagai bentuk transparansi pihaknya."Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti," lanjut, Jayadi menjelaskan, seluruh barang bukti itu didapat dari tujuh pengungkapan kasus dengan total 12 kasus yang berhasil diungkap itu dari periode April-Mei, para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparan Sedangkanuntuk pelaku NR, kata Lutfi, dia mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari JJ (DPO). Berbeda dengan EN, lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan 1 Paket narkotika jenis sabu berat 4,26 gr, 1 buah timbangan, 1 pack plastik klip transparan, 1 buah suru, 1 buah lakban dan 1buah
Laporan Wartawan Muhammad Fachri Ramadhani BALIKPAPAN - Denny Ade Putra alias Denko, pengedar sabu yang ditangkap petugas BNN, Jumat 5/5/2017 lalu dikirim ke Rutan Balikpapan. Belakangan diketahui pengedar tersebut menjual sabu kepada pelajar dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu. "Dia jual paket murah kepada pelajar. Dengan harga segitu tentu mampu dijangkau pelajar yang patungan, lalu dipakai bersama-sama," ujar Kepala BNN Balikpapan AKBP Halomoan Tampubolon, Selasa 9/5/2017. Denko sengaja membat paket kecil sabu yang diperuntukkan bagi pelanggannya yang mayoritas masih mengenyam bangku pendidikan Sekolah Menengah Atas di Balikpapan Timur. Tak hanya pelajar kepada petugas ia juga mengedar ke lapisan warga lain yang masuk dalam kategori menengah ke bawah. Baca Delapan Tersangka Musnahkan 658 Gram Sabu dengan Dibuang ke Kloset Baca Mengaku Kepepet, Pria Ini Jual Sabu dengan Margin Keuntungan Rp 10 Ribu "Setelah dikroscek, ternyata seminggu sebelum dia tertangkap ternyata kakaknya terlebih dahulu masuk sel, juga gara-gara edar narkoba oleh anggota Polsek Balikpapan Selatan," beber Tampu sapaan akrabnya. Pemberitaan sebelumnya, baru-baru ini BNN Kota Balikpapan menangkap salah seorang pengedar sabu yang menjadikan pelajar sekolah sebagai pelanggannya. "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba atau penjualan narkoba jenis sabu yang diedarkan khusus kepada pelajar Tingkat SLTP dan SLTA di daerah Batakan, Balikpapan Timur," ujar Kepala BNN Kota Balikpapan AKBP Halomoan Tampubolon kepada Senin 8/5/2017. Pada Jumat 5/5/2017, petugas BNN melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Denny Ade Putra alias Denko di Jalan Mulawarman, Batakan RT 08, Manggar, Kalimantan Timur. Baca Tersangka Buang Sabu 1 Kg di Dalam Kloset Baca Kurang dari Sebulan, Oknum Polresta Samarinda Kembali Tertangkap Jelang Transaksi Sabu "Waktu kami tangkap tersangka sedang main bola. Kami periksa dan minta ia menunjukkan narkoba miliknya. Tersangka kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkoba yang disimpan di kandang ayam dalam pekarangan rumah," ungkap Tampu sapaan akrabnya. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 13 paket hemat sabu siap edar, uang sebesar Rp dan 2 bundel plastik cetik ukuran 3x4 cm. "Sebanyak 13 poket sabu tersebut sudah siap edar dengan harga rata rata Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per poket," tuturnya. Hingga kini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Kota Balikpapan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. *
Darike-19 paket bungkusan "BB" tersebut, telah suka beli Bandrol kertas putih bertulisan angka yang diduga harga bungkusan jenis sabu-sabu mulai dari angka, Rp. 200 ribu, Rp. 300 ribu, Rp. 400 ribu, Rp. 500 ribu dan selanjutnya Rp. 1 juta serta satu unit Hendphone dan beberapa bukti "BB" lainya.
Denpasar Antaranews Bali - Ditresnarkoba Polda Bali menahan seorang kuris sabu-sabu berinisial Kadek S 42 yang ditangkap petugas karena membawa tiga paket sabu dengan berat 200,28 gram sabu-sabu di Denpasar l, beberapa waktu lalu. "Tersangka kami tahan untuk dimintai keterangannya terkait kepemikikan sabu-sabu tersebut dan modus yang digunakan tersangka hanya menerima dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu. Ia menerangkan, penahanan tersangka ini karena tertangkap basah membawa sabu-sabu sebanyak 200,28 gram di Jalan Pura Bantu Kuning, Denpasar, pada 8 November 2018, Pukuk WITA. Penangkapan tersangka Kadek S, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat tindak pidana narkoba antar Kabupaten di Bali Kabupaten Buleleng dan Kota Dps. Tersangka yang saat itu mengendarai Yanahan R2 Vixion dengan Nomor Polisi DK-6378-UE diberhentikan petugas di TKP setelah menerima satu bungkus sabu-sabu dari seseorang atas permintaan seseorang bernama Damex asal Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang terlarang itu digantung disetang kiri sepeda motor miliknya. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah lima kali ke Denpasar ngambil barang milik Damex dari seseorang tang tidam dikenalnya. Jika berhasil mengmbil narkoba itu dan dapat diserahkan kepada Damex, tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp700 hingga Rp1 juta. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
PersonilSatres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 01.30 WIB berisikan dua buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 6 paket plastik klip bening diduga bersikan narkotika jenis sabu-sabu berat 27,42 gram Lalu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200 ribu berada di Ra 35, diduga seorang pengedar narkoba diciduk petugas dari Polsek Kundur, Karimun, Jumat 29/5/2015 siang sekitar pukul WIB. Sabtu, 30 Mei 2015 1414 WIB IstimewaKapolsek Kundur, Kompol Basta Nababan tiga dari kiri menunjukkan Ra 35, terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kundur, Jumat 29/5/2015. Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya KARIMUN - Ra 35, diduga seorang pengedar narkoba diciduk petugas dari Polsek Kundur, Karimun, Jumat 29/5/2015 siang sekitar pukul diciduk, Ra baru saja selesai mandi di kediamannya, Batu Kilometer 7, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kundur yakni Kompol Basta Nababan."Saya yang langsung pimpin penangkapan, saat itu Ra baru saja siap mandi, sekitar pukul WIB operasi kami lakukan," kata Kompol Basta Nababan,Jumat 29/5/2015 Ra sebagai seorang pengedar tampak dari banyaknya barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas yakni 13 paket sabu siap edar terdiri dari paket kecil dan paket kecil berdasarkan keterangan Ra kepada petugas, dijual seharga Rp 200 ribu sedangkan paket sedang seharga Rp 400 pengakuan Ra, barang bukti sabu ia beli dari Tanjungbalai Karimun dari seseorang berinisial H. "Kalau ngedar katanya baru tiga bulan ini tapi kalau makai sudah 6 bulan belakangan. Tampaknya ia adalah pemakai yang naik kelas jadi pengedar," kata mengatakan, menurut pengakuan Ra, barang bukti berupa 13 paket sabu itu baru saja masuk Kundur sekitar dua hari lalu dari Tanjungbalai bukti sabu ditemukan petugas dari dalam saku celana Ra yang diletakkan begitu saja di atas kasur apakah Ra baru saja kembali dari menggelar transaksi jual-beli sabu, Kapolsek belum bisa memastikannya."Seperti yang sudah-sudah, selanjutnya pelaku dan semua barang bukti akan kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun di Tanjungbalai Karimun. Barang bukti lainnya yang kami amankan yakni satu unit handphone, kaleng bekas permen dan celana levis pelaku," ujar Basta mengakhiri. Kristalputih ini diketahui adalah metamfetamin alias sabu-sabu dengan berat 13 gram. Tersangka mengecernya menjadi paket hemat. Tiap paket hemat, dihargai Rp 200 ribu. Tersangka Imam mengambil keuntungan Rp 50 ribu. Dia membeli sabu tersebut dari pengedar lain seharga Rp 150 ribu," ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo di Laporan Wartawan Fristin Intan Sulistyowati SOLO - Sebanyak 562,7 gram sabu-sabu berhasil diamankan polisi di Kota Solo selama Agustus hingga September. Kasus tersebut merupakan himpunan dari 19 laporan yang diterima pihak polisi dan berhasil diamankan 21 tersangka. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan ada dua kasus paling menohok karena barang bukti yang ditemukan jumlahnya cukup berat. "Ada dua kasus menonjol dalam transaksi narkoba kali ini, yang menjualnya secara ecer atau dengan paket hemat," katanya saat konferensi pers, Rabu 8/9/2021. Baca juga Klarifikasi Kuasa Hukum Bantah Coki Pardede Suntikkan Sabu Lewat Anal, Sebut Ada Kesalahpahaman Baca juga Dicari Pembobol ATM Nasabah Bank Jateng Klaten, Kini Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Olah TKP "Paket hemat tersebut dijual AP 42 dengan berat total 4 gram," ungkapnya membeberkan. "Dari 4 gram dia pecah menjadi bagian kecil hingga 0,14 gram dan masing-masing paket hemat dihargai Rp 300 ribu," jelasnya. Ade juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Tersangka berhasil diamankan di Mojosongo dan sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2016," ungkapnya. Lalu yang kedua ada AM alias PJ yang menjual 525 gram sabu-sabu. Dirinya menjual sabu tersebut dengan cairan kemasan, dari ukuran 5 hingga 100 gram. "Pelaku kami amankan soal melakukan transaksi di kawasan ringroad Mojosongo," terangnya. Jumlah sabu-sabu yang mencapai lebih dari setengah kilogram tersebut merupakan kasus terbesar yang dipecahkan dalam kurun waktu 2020-2021. "Ini menjadi kasus terbesar dalam kurun waktu tidak hanya 2021 namun juga dari 2020," tegasnya. Daritangan pelaku, kita menemukan 10 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat total 1,43 gram," kata Ipda Hengky Harianto MH. Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AM (23), seorang sopir warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa RH alias Rob 27 mengaku sabu sebanyak 26 paket yang diamankan darinya didapat setelah ditukar dengan motor curian. Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu. "Saya menjualnya kepada siapa saja yang membelinya," kata terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019 Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa menjelaskan kronologis penukaran sabu itu dengan sepeda motor curian. "Saya menjual motor hasil curian saya itu seharga Rp 4 juta, Rp 3 juta dibayar dengan sabu. Dan Rp 1 juta dibayar tunai," kata terdakwa. Terdakwa diamankan pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu, diamankan 26 paket sabu dan ponsel. Terdakwa membeli sabu sebanyak satu kantong, kemudian dibagi menjadi 26 paket dengan berat 1,69 gram. Usai didengarkan keterangannya rencananya, pekan mendatang jaksa akan mengajukan tuntutan atas perbuatan terdakwa tersebut. NACO/B-11

Sayajual sabu-sabu untuk mencari tambahan penghasilan. Yang beli juga teman-teman sesama pemulung," ujar SR. Satu paket sabu-sabu berisi 0,35-0,40 gram dijual dengan harga 100 ribu sampai 200 ribu. Menurut SR, sebanyak 1 gram terlebih laku terjual dalam waktu 3 minggu. SR mengaku tidak menggunakan sabu-sabu, namun sudah dua kali

AMUNTAI - Gara-gara tak mengenali penyamaran dari petugas kepolisian, Fadli alias Amang Fadli 42 warga Desa Pakacangan dan Aulia Rahman alias Aulia 31 warga Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, HSU, kini harus menjalani proses hukum. Kedua pelaku diamankan petugas Polsek Amuntai Utara, Sabtu 2/11/2019 karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Saat diamankan kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan Keramat Desa Pakacangan RT 01 Kecamatan Amuntai Utara, HSU. Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,27 gram atau berat plastik klip 0,15 gram dan berat bersih sabunya 0,12 gram. Baca Viral Video Satpam Pakai Trail Tabrak Gerobak Bakso hingga Terjungkal, Ini Penjelasan Polisi Baca Pria Bercadar Lukai Penghuni Rumah Pengusaha Bangunan, Diduga Ingin Melakukan Pencurian Baca Pasar Umayyah Bakal Difungsikan, Pedagang Digratiskan Biaya Sewa Setahun Baca Viral Twitter Dikaitkan Pelakor Layangan Putus Ini Profil Lola Diara yang Mencuat Usai Bom Sarinah Kemudian juga diamankan satu unit sepeda motor Yamah warna kuning dan satu lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Informasi didapat, saat pelakuFadli alias Amang Fadli dibonceng oleh pelaku Aulia Rahman alias Aulia menggunakan kendaraan Yamaha warna kuning. Setelah sampai di jalan Keramat Desa Pakacangan RT 01 Kecamatan Amuntai Utara, HSU, kendaraan yang dinaiki kedua pelaku berhenti. Ini karena mereka sudah janjian dengan petugas yang menyamar untuk melakukan transaksi penjualan sabu kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli. Saat itu pelaku Fadli turun dari sepeda motor dan mengambil satu buah plastik klip yang berisi diduga narkoba jenia sabu-sabu yang dibungkus dengan uang tunai Rp100 ribu. Barang itu diambil pelaku Fadli dari dalam saku saku celana depan sebelah kanan yang dikenakannya. Barang bukti yang disita dari Fadli dan Aulia istimewa/Polsek Amuntai Utara Kemudian paketan sabu yang dibungkus duit tersebut diserahkannya kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya saat itulah para pelaku langsung dibekuk dan tidak bisa berbuat banyak lagi karena tak menduga telah melayani polisi yang menyamar. Baca 12 Ton Daun Keratom Sitaan Polresta Palangkaraya Segera Dimusnahkan Baca RSUD Hasan Basry Kandangan, Rumah Sakit Ketiga di Indonesia Berbasis Syariah Baca Diolok-olok, Melly Goeslaw ke Jalur Hukum? Sohib Syahrini Pastikan Ini Soal Perlakuan Rossa Cs Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ramadhani, Senin 4/11/2019 membenarkan telah mengamankan ledua pelaku dan barang bukti. "Sudah kami mankan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut," katanya. Pengungkapan ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan program Polres HSU Benar Bersih dari Narkoba. usman XEMUoka.
  • uuafd776ek.pages.dev/236
  • uuafd776ek.pages.dev/332
  • uuafd776ek.pages.dev/218
  • uuafd776ek.pages.dev/58
  • uuafd776ek.pages.dev/376
  • uuafd776ek.pages.dev/241
  • uuafd776ek.pages.dev/181
  • uuafd776ek.pages.dev/361
  • uuafd776ek.pages.dev/297
  • berat sabu paket 200 ribu