Denpasar Antaranews Bali - Ditresnarkoba Polda Bali menahan seorang kuris sabu-sabu berinisial Kadek S 42 yang ditangkap petugas karena membawa tiga paket sabu dengan berat 200,28 gram sabu-sabu di Denpasar l, beberapa waktu lalu. "Tersangka kami tahan untuk dimintai keterangannya terkait kepemikikan sabu-sabu tersebut dan modus yang digunakan tersangka hanya menerima dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu. Ia menerangkan, penahanan tersangka ini karena tertangkap basah membawa sabu-sabu sebanyak 200,28 gram di Jalan Pura Bantu Kuning, Denpasar, pada 8 November 2018, Pukuk WITA. Penangkapan tersangka Kadek S, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat tindak pidana narkoba antar Kabupaten di Bali Kabupaten Buleleng dan Kota Dps. Tersangka yang saat itu mengendarai Yanahan R2 Vixion dengan Nomor Polisi DK-6378-UE diberhentikan petugas di TKP setelah menerima satu bungkus sabu-sabu dari seseorang atas permintaan seseorang bernama Damex asal Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang terlarang itu digantung disetang kiri sepeda motor miliknya. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah lima kali ke Denpasar ngambil barang milik Damex dari seseorang tang tidam dikenalnya. Jika berhasil mengmbil narkoba itu dan dapat diserahkan kepada Damex, tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp700 hingga Rp1 juta. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Էሲиዔ րጻктιф οдክ
- Глυ лилериκече
- Иኹ գ
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa RH alias Rob 27 mengaku sabu sebanyak 26 paket yang diamankan darinya didapat setelah ditukar dengan motor curian. Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu. "Saya menjualnya kepada siapa saja yang membelinya," kata terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019 Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa menjelaskan kronologis penukaran sabu itu dengan sepeda motor curian. "Saya menjual motor hasil curian saya itu seharga Rp 4 juta, Rp 3 juta dibayar dengan sabu. Dan Rp 1 juta dibayar tunai," kata terdakwa. Terdakwa diamankan pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu, diamankan 26 paket sabu dan ponsel. Terdakwa membeli sabu sebanyak satu kantong, kemudian dibagi menjadi 26 paket dengan berat 1,69 gram. Usai didengarkan keterangannya rencananya, pekan mendatang jaksa akan mengajukan tuntutan atas perbuatan terdakwa tersebut. NACO/B-11
Sayajual sabu-sabu untuk mencari tambahan penghasilan. Yang beli juga teman-teman sesama pemulung," ujar SR. Satu paket sabu-sabu berisi 0,35-0,40 gram dijual dengan harga 100 ribu sampai 200 ribu. Menurut SR, sebanyak 1 gram terlebih laku terjual dalam waktu 3 minggu. SR mengaku tidak menggunakan sabu-sabu, namun sudah dua kali
AMUNTAI - Gara-gara tak mengenali penyamaran dari petugas kepolisian, Fadli alias Amang Fadli 42 warga Desa Pakacangan dan Aulia Rahman alias Aulia 31 warga Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, HSU, kini harus menjalani proses hukum. Kedua pelaku diamankan petugas Polsek Amuntai Utara, Sabtu 2/11/2019 karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Saat diamankan kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan Keramat Desa Pakacangan RT 01 Kecamatan Amuntai Utara, HSU. Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,27 gram atau berat plastik klip 0,15 gram dan berat bersih sabunya 0,12 gram. Baca Viral Video Satpam Pakai Trail Tabrak Gerobak Bakso hingga Terjungkal, Ini Penjelasan Polisi Baca Pria Bercadar Lukai Penghuni Rumah Pengusaha Bangunan, Diduga Ingin Melakukan Pencurian Baca Pasar Umayyah Bakal Difungsikan, Pedagang Digratiskan Biaya Sewa Setahun Baca Viral Twitter Dikaitkan Pelakor Layangan Putus Ini Profil Lola Diara yang Mencuat Usai Bom Sarinah Kemudian juga diamankan satu unit sepeda motor Yamah warna kuning dan satu lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Informasi didapat, saat pelakuFadli alias Amang Fadli dibonceng oleh pelaku Aulia Rahman alias Aulia menggunakan kendaraan Yamaha warna kuning. Setelah sampai di jalan Keramat Desa Pakacangan RT 01 Kecamatan Amuntai Utara, HSU, kendaraan yang dinaiki kedua pelaku berhenti. Ini karena mereka sudah janjian dengan petugas yang menyamar untuk melakukan transaksi penjualan sabu kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli. Saat itu pelaku Fadli turun dari sepeda motor dan mengambil satu buah plastik klip yang berisi diduga narkoba jenia sabu-sabu yang dibungkus dengan uang tunai Rp100 ribu. Barang itu diambil pelaku Fadli dari dalam saku saku celana depan sebelah kanan yang dikenakannya. Barang bukti yang disita dari Fadli dan Aulia istimewa/Polsek Amuntai Utara Kemudian paketan sabu yang dibungkus duit tersebut diserahkannya kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya saat itulah para pelaku langsung dibekuk dan tidak bisa berbuat banyak lagi karena tak menduga telah melayani polisi yang menyamar. Baca 12 Ton Daun Keratom Sitaan Polresta Palangkaraya Segera Dimusnahkan Baca RSUD Hasan Basry Kandangan, Rumah Sakit Ketiga di Indonesia Berbasis Syariah Baca Diolok-olok, Melly Goeslaw ke Jalur Hukum? Sohib Syahrini Pastikan Ini Soal Perlakuan Rossa Cs Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ramadhani, Senin 4/11/2019 membenarkan telah mengamankan ledua pelaku dan barang bukti. "Sudah kami mankan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut," katanya. Pengungkapan ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan program Polres HSU Benar Bersih dari Narkoba. usman XEMUoka.